desentralisasi b. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. PP yang diteken pada 20 Juli 2018 ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (8) dan. 16 (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan Pusat : •Dilakukan sendiri oleh Pemerintah Pusat; •Melimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian. Adapun kewenangan tersebut adalah sebagai berikut : Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan Daerah. Urusan Pemerintahan Konkuren (Pemerintahan Daerah) a. Dikutip dari Modul PPKn Kelas X KD 3. menjadi 3 (ga) yang terdiri atas urusan pemerintahan absolut, konkuren, dan umum. Perencanaan dan pengendalian pembangunan. menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat di daerah. Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat yang meliputi politik luar negeri, pertahanan,. Jika dilihat dari laporan di atas, sedang trejadi tarik menarik kewenangan, anatara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini disebabkan Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk membuat pengaturan dalam bentuk Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang dijadikan acuan bagi pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut; berwenang melakukan monitoring, evaluasi dan supervise. Berikut diagram/tabel yang menggambarkan pembagian urusan pemerintahan. Urusan yang menjadi kewenangan pusat seutuhnya: 1. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. Penyediaan sarana dan prasarana umum serta penanganan bidang kesehatan. Subbidang tersebut terdiri dari beberapa urusan, yaitu:. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Jika dilihat dari laporan di atas, sedang trejadi tarik menarik kewenangan, anatara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 1. a) Perencanaan dan pengendalian pembangunan. Karena Indonesia merupakan negara hukum, landasan hukum merupakan hal yang penting. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No. Pasal 18APemerintahan Aceh dan Kabupaten/Kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yaitu urusan pemerintahan yang bersifat nasional, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan urusan. pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/walikota sebagai penanggungjawab urusan pemerintahan umum”. Setiap pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur. Dalam artikel ini, ada 3 hal yang akan dibahas, yaitu pemerintahan. 32 Tahun 2004, disebutkan bahwa urusan pemerintahan. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dikenal dengan istilah urusan pemerintahan absolut dan ada urusan pemerintahan konkuren. 6. pertahanan; c. Isi Pasal 17 UUD 1945 Tentang Kementerian Negara RI dan Tugasnya. Di dalam pasal 18 tersebut disebutkan bahwa pembagian urusan pemerintahan di bagi menjadi dua yaitu pemerintah pusat dan. URUSAN PEMERINTAHAN YANG DILIMPAHKAN Pasal 4 (1) Sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Perpustakaan Nasional pada tahun 2020 dilimpahkan melalui mekanisme Dekonsentrasi bidang perpustakaan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah. Tanggal: 2 Oktober 2014. pemerintahan yang sepenuhnya tetap menjadi kewenangan pemerintah. Urusan pemerintahan absolut yaitu urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada. Kedua asas Dekonsentrasi, yaitu pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,. Politik luar negeri. 2. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Penyelenggaraan Urusan Konkuren Kewenangan Pemerintah Pusat 1. Oleh karena urusan yang bermacam-macam tersebut, tidak semua urusan harus diselesaikan oleh. Kemudian, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 13 Ayat 1. Konsekuensi logis ketentuan pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan. Rapat bertujuan untuk menjelaskan bahwa dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai. Di Negara Kesatuan Republik Indonesia kita mengenal sistem pemerintahan, yang mana sistem pemerintahannya terdiri atas pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah yang diatur dalam Pasal 18 UUDNRI Tahun. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Urusan pemerintahan absolut. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyatakan bahwa: Adapun urusan-urusan yang dimaksud terdiri dari:Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang dimana pengaturan ini dianggap memangkas kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota terkait urusan pendidikan yang semula itu menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten/kota sekarang dialihkan pada pemerintah provinsi. 1. Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan: (a) sendiri oleh Pemerintah Pusat; (b) dengan cara melimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah berdasarkan asas Dekonsentrasi; atau (c) dengan cara menugasi DaerahPerlu dipahami lebih dulu bahwa asas dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota sebagai penanggung jawab urusan. Perencanaan dan pengendalian pembangunan. Dimana berdasarkan UU Pemda, kewenangan untuk pengelolaan pendidikan merupakan urusan pemerintah daerah yang bersifat wajib. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. (7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diatur dalam undang-undang. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa; c. Pemerintahan yang men jadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada. Di samping itu ada urusan pemerintahan yang dijalankan secara concurrent, yakni penanganannya dalam bagian. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa dalam hal Kesehatan. Perbandingan urusan bidang kelautan dan perikanan antara. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; b. Hal tersebut berdasar pada karakter negara kesatuan yakni kewenangan legislasi dan yudisial menjadi domain pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan. Urusan pemerintahan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter, yustisi dan agama. Hukum Positif Indonesia- Era otonomi daerah berdampak pada masalah pembagian kewenangan urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota salah satunya dalam hal energi dan sumber daya mineral. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pemerintah dapat: a. Sebaliknya, di negara kesatuan, intervensi pusat terhadap pemerintahan daerah memiliki kecenderungan melemah dengan menerapkan antara lain. Urusan yang menjadi kewenangan Daerah meliputi urusan Wajib dan Urusan Pilihan. b. Dengan demikianDaerah. Jawaban yang benar adalah nomor 1, 3, dan 4. id - Pemerintahan pusat adalah pemegang. Bupati adalah Bupati Sumedang. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma. 3 tahun 2020,untuk urusan Lingkungan Hidup terdapat pada Pasal 63 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2). Pemerintahan Konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota; c. Tentu, kewenangan yang didesentralisasikan hanya terbatas pada urusan pemerintahan, bukan urusan legislatif atau urusan yudikatif. Hal tersebut juga diwujudkan melalui kewenangan pemerintah dalam menetapkan segala kebijakan yang berhubungan. 26 May 2020 11:37 AM. Dalam hal ini Pemerintah, baik. pelimpahan kewenangan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. 4. (5) Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Berikut ini adalah beberapa contoh kewenangan pemerintah pusat yang disebutkan dalam situs resmi yang diakses pada 27 Oktober 2021: a) politik luar negeri; b) pertahanan; c) keamanan; d) yustisi; e) moneter dan fiskal nasional; dan f) agama. 2. Sedangkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Kata kunci: dana bagi hasil cukai hasil tembakau (Dbh-Cht), urusan pemerintahan concurrent, kewenangan pemerintah. Agar berjalan dengan lancar, kita sebagai warga Negara hanya perlu mengikuti wewenang yang sudah ditetapkan tersebut. Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu Provinsi dan Kabupaten atau Kota. Fungsi ini dilakukan untuk mrmrnuhi kebutuhan masyarakat secara merata dan tidak memberatkan antara satu orang dengan yang lain. luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat”. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Perencanaan dan pengendalian pembangunan. dadang-solihin. Dalam hal ini, efisiensi dan efektifitas merupakan dasar pertimbangan mengapa terdapat pembagian kewenangan atau urusan pemerintahan. KOMPAS. Semua urusan pemerintahan konkuren tersebut dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota berdasarkan prinsip akuntabilitas, efisiensi, ekstrenalitas, dan kepentingan strategis nasional. Hal ini berdasarkan dari asas otonom. Pemerintahan yang men jadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan. Kedua tingkat pemerintahan daerah tersebut memiliki kewenangannya masing-masing. Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Tugas Pembantuan Pusat adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Ayat (3) Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Apa yang dimaksud dengan Dana Tugas Pembantuan? 2. Hubungan Rencana Pencapaian SPM di Daerah dan. Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk menyelesaikan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. pembagian urusan tersebut didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional Urusan pemerintahan tersebutlah yang menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. Daerah otonom yang dimaksud salah satunya adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD. urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pebantuan”. 5. lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. com - Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. 2. Yang terpenting kewenangan yang luas dilaksanakan harus sesuai aturan yang berlaku dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan masyarakat. berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja. Kedudukan SPM dalam Urusan Pemerintahan Permendagri no. Politik luar negeri 2. 7. 2. Urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pemda meliputi: a. Urusan pemerintahan konkruen yang menjadi wewenang daerah terdiri atas urusan. Berikut. Selama proses pelaksanaannya, pemerintah pusat dapat melakukan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada instansi vertikal di daerah atau. 2014, adalah; pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada Gubernur dan Bupati Walikota sebagai penanggungjawab urusan pemerintahan umum. Selanjutnya urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi daerah. BACA JUGA: Cara Mewujudkan Dukungan Rakyat kepada Pemerintah Daerah sebagai Pemegang Kebijakan di Daerah. Asas desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom. Kewenangan ini menjadiKewenangan Pusat-Daerah Menurut UU No. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Kedua, di luar keenam urusan di atas pada dasarnya merupakan urusan yang menjadi kewenangan pemda. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan. Dengan adanya otonomi daerah ini, diharapkan pelayanan masyarakat dapat meningkat, begitupun dengan pengembangan demokrasi. Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah membuat Perda sebagai dasar hukum bagi Daerah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi. Urusan Pemerintahan Konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dengan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Adapun Kelompok Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua bagian yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. (2) Urusan Pemerintahan Konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang menjadi kewenangan Daerah terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. UU Cipta Kerja Menyuguhkan fenomena tarik-menarik kpentingan ( Spanning of interest) antara pusat dan daerah pada beberapa urusan pemerintahan. Berikut ini beberapa hal yang menjadi landasan hukum dari otonomi daerah: Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2, terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 sampai 7, Pasal 18 A ayat 1 dan 2, serta Pasal 18 B ayat 1 dan 2. 4. KOMPAS. Gubernur wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD), laporan. a. See full list on zonareferensi. Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. pengelolaan laut oleh Pemerintah Provinsi yang semula 4-12 mil kini menjadi 0-12 mil. Dekonsentrasi; adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/walikota sebagai penanggungjawab urusan pemerintahan umum. Dalam pasal-pasal tersebut dijelaskan urusan-urusan yang menjadi kewenangan wajib dan pilihan bagi pemerintah daerah. Karena penetapan hari libur itu sendiri berkaitan dengan kepentingan nasional, bukan kepentingan daerah saja. Desentralisasi. Melansir Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 oleh Kemdikbud semester 1 mempelajari Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 termasuk lembaga negara. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN. Urusan Politik Luar Negeri. Asas-asas tersebut antara lain adalah asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. • Masa Reformasi 1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah-daerah. id) A A A. Sedangkan kewenangan kabupaten dan kota terdapat dalam pasal 14 ayat 1. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 13 Ayat 1, kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi meliputi: 1. ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren bidang perdagangan terdiri dari beberapa subbidang, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. adjar. 6. 7 Tahun 2008 yang mengatur tentang dekonsentrasi dan tugas pembantuan, pada pada 36 ayat (1) disebutkan pengertian dari tugas pembantuan adalah: Penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat. Dengan lain kata, Pemerintah bukan lagi pelaksana melainkan pembuat kebijakan. Kewenangan pengelolaan perairan laut sebelumnya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dari 0-4 mil dan oleh Pemerintah Provinsi kewenangan zonasi lautnya dahulu 4-12 mil. Pemerintah Pusat adalah. Contoh hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah, yakni hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lain antara pemerintah pusat dan daerah yang diatur dengan adil berdasarkan undang-undang. 36 Tahun 2018 yang mengharuskan pemerintah daerah, untuk. d. pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah. 13. Pasal 4 (1) Penyelenggaraan Dekonsentrasi. B. -Pasal 1. merupakan kewenangan pemerintah pusat, urusan pemerintahan konkuren yang merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, serta urusan pemerintahan umum yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. blogspot. (2) Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui berbagai sumber pendanaan baik dari APBD maupun. Definienda: Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Sumedang. 49. Keadaan tersebut. Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat berdasarkan prinsip-prinsip tersebut di atas telah diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu:. 7. 4, Oktober-Desember 2015.